MKD Sindir Polri Soal Kasus Victor Laiskodat
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR) bingung dengan sikap Polri yang pasif terkait kasus politikus Nasdem Victor Laiskodat. Dalam pengusutan kasus ini, Polri menunggu sidang MKD terlebih dulu.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Suding mengatakan polisi seharusnya tak perlu menunggu hasil sidang MKD terhadap Ketua Fraksi Nasdem DPR tersebut. Dengan kewenangannya, Polri sebagai lembaga penegak hukum punya ranah yang berbeda.
"Polisi kan ranah hukum, beda dengan DPR. Seharusnya tak perlu menunggu MKD. MKD punya ranah sendiri. Misalnya ketika MKD menemukan pelanggaran etika belum tentu ada pelanggaran hukum. Tapi, ketika terjadi pelanggaran hukum terbukti melakukan pelanggaran etika," kata Suding saat dihubungi VIVA, Jumat, 24 November 2017.
Suding menegaskan dalam penyelidikan, Polri bisa menentukan status Victor dari bukti yang ada. Jika memang cukup bukti maka selayaknya kasus Victor dilanjutkan. "Kalau memang tidak cukup bukti ya dihentikan, kalau cukup bukti silakan lanjutkan. Enggak perlu menunggu MKD," kata dia.
Dikatakan dia, sejauh ini, MKD belum menghentikan kasus Victor. "Masih jalan kok, masih proses di MKD," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Victor Laiskodat masih diproses di MKD. Terkait kapan waktui sidang, Dasco belum bisa banyak bicara.
"Masih kita proses kasusnya," kata Dasco kepada VIVA, Jumat 24 November 2017.
Baca: Pidato Kontroversial Victor Laiskodat yang Jadi Polemik
Sebelumnya, Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan ujaran berbau SARA dengan terlapor politikus Partai Nasdem, Victor Laiskodat.
Dari proses penyelidikan ini, kata Rikwanto, penyidik sudah memeriksa hampir 20 saksi yang berada di lokasi kejadian. Kemudian, ia menambahkan, penyidik juga masih berkoordinasi dengan MKD DPR. Sebab, Viktor adalah anggota DPR RI.
"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang ya di Majelis Kehormatan Dewan yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Viktor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR. Semua berjalan beriringan bersamaan," ujar kata Rikwanto.
Untuk diketahui, Victor dilaporkan Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan PKS, atas pidatonya di Kupang, NTT, beberapa waktu lalu yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.