Fahri: Kalau Laiskodat Bebas, Rizieq Juga
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA - Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat dihentikan oleh kepolisian. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai jika kasus Laiskodat bisa dihentikan, maka kasus ujaran kebencian lain juga harus dihentikan.
"Menurut saya ini penting dibahas statusnya. Kalau itu membebaskan Viktor, harus membebaskan yang lain juga. Kayak kasus Habib Rizieq kan dia kena itu juga," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Ke depan, Fahri menilai penting penegasan mana yang disebut ruang publik dan ruang privat. Karena menurutnya, kerap ada kerancuan ketika seseorang memberi pernyataan di dua ruang itu.
"Sama kayak orang bicara di ruang partainya, hantam sebelah kadang-kadang enggak pakai data, menghasut dan sebagainya. Ini yang kayak gini harus dibikin jelas," ujar Fahri.
Dia juga menilai batas imunitas seorang anggota DPR masih menjadi perdebatan. Imunitas anggota Dewan itulah yang dijadikan dalih untuk menghentikan kasus Laiskodat.
"Menurut saya itu yang perlu didalami, seandainya dia memiliki imunitas membicarakan hal itu," kata Fahri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebutkan, kasus yang menjerat politikus Nasdem Viktor Laiskodat tidak bisa ditindaklanjuti. Hal itu karena Viktor disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Pidananya sudah enggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada tapi dia anggota DPR," ujar Herry, Selasa, 21 November 2017. (ase)