Fahri Sebut Plt Ketua DPR Tidak Dibutuhkan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA - Mahkamah Kehormatan Dewan telah menyatakan Ketua DPR Setya Novanto masih tetap bisa diproses, meskipun ada keputusan pleno Partai Golkar dan juga surat dari Novanto yang meminta agar dirinya tak dilengserkan dari kursi Ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui MKD independen. "Itu urusan MKD, dan MKD independen, mana berani kita ganggu," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hanya saja Fahri menilai, positif hasil pleno Golkar tersebut yang memutuskan Novanto tetap Ketua DPR, sambil menunggu keputusan dari sidang praperadilan nanti. "Keputusan rapat pleno Partai Golkar cukup elegan dilaksanakan, karena memberikan waktu Pak Setnov untuk menyelesaikan di fase pembuktian praperadilan. Kita tunggu itu saja dulu," ujar Fahri.
Fahri juga menilai, pembentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR tidak terlalu dibutuhkan. Karena keputusan pimpinan kolektif kolegial atau bisa tanpa Ketua DPR. "Di DPR pimpinan aktif kolektif kolegial. Tidak ada gangguan, karena secara adminstrasi urusan ketua dapat ditangani oleh wakil ketua tanpa pembentukan Plt," kata Fahri.
Sebelumnya, Golkar memutuskan mempertahankan status Novanto sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. Hal ini diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang digelar di Aula DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa malam 21 November 2017.
"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," kata Nurdin Halid saat membacakan putusan rapat pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa malam 21 November 2017. (mus)