Dampak Jika DPR Kabulkan Surat Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, keinginan Ketua DPR Setya Novanto untuk tidak diganti bukan permintaan yang patut untuk dipertimbangkan. Dia menjelaskan DPR bekerja berdasarkan filosofi kelembagaan yakni mewakili rakyat.
"Oleh karena itu, DPR adalah milik seluruh rakyat. Dan karena milik seluruh rakyat, maka kekuasaan anggota dan bahkan hingga pimpinan DPR adalah kekuasaan yang sepenuhnya bergantung pada keinginan rakyat, bukan keinginan seorang Ketua DPR. Apalagi seorang ketua sekaligus tahanan kasus dugaan korupsi," kata Lucius dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2017.
Dia menilai tak pantas jika permintaan Novanto memengaruhi proses yang tengah berlangsung di DPR untuk menegaskan pemberhentiannya yang berstatus sebagai tahanan KPK.
"Status itu tidak saja berimplikasi pada terpisahnya Novanto dari DPR yang sebelumnya dia pimpin, tetapi juga sekaligus berdampak pada hilangnya kepercayaan terhadapnya sebagai pemimpin," ujar Lucius.
Menurut Lucius, tidak sebaiknya DPR menerima permintaan Novanto untuk menunda pergantiannya. Selain itu, MKD terus saja dengan proses yang sudah dimulai dan berharap secepatnya memutuskan pemberhentian Novanto dari jabatan Ketua DPR.
"Jika DPR menerima permintaan Novanto, itu artinya semakin dahsyat tamparan terhadap kehormatan lembaga," kata Lucius.
Sebelumnya, jelang pelengseran Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto, beredar dua carik surat dengan tulisan tangan dan bertanda tangan Setya Novanto. Kedua surat ini ditandatangani di atas materai Rp6000.
Salah satu surat ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Berikut isinya:
"Bersama ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik oleh KPK. Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberi kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya, dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan. Demikian permohonan disampaikan."
Jakarta, 21 November 2017.