Pleno Golkar Putuskan Idrus Marham Jadi Plt Ketum
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar) memutuskan Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Keputusan ini diputuskan melalui mekanisme Rapat Pleno DPP Golkar.
Idrus akan menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar sampai adanya putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pleno ini, ada lima keputusan penting yang diputuskan.
Apabila permohonan praperadilan Setya Novanto diterima maka posisi Plt akan berakhir dengan sendirinya.
"Pertama menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum sampai adanya keputusan praperadilan. Kedua, apabila gugatan Setya Novanto diterima di dalam proses praperadilan maka Plt dinyatakan berakhir," kata Ketua Harian Golkar, Nurdin Halid di Aula Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa malam 21 November 2017.
Kemudian, ketiga, kata Nurdin, apabila gugatan Setya Novanto didalam proses praperadilan ditolak oleh pengadilan maka Plt bersama ketua harian akan kembali melaksanakan rapar pleno DPP Golkar untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya.
"Yaitu meminta Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Golkar dan apabila Setya Novanto tidak mengundurkan diri maka rapat pleno partai Golkar memutuskan menyelenggarakan Munaslub," ujarnya.
Lalu yang keempat, menurut dia, Plt Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya khususnya menyangkut hal-hal yang strategis harus dibicarakan bersama-sama dengan ketua harian, Koordinator bidang dan bendahara umum.
"Kelima posisi setya novanto sebagai ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," ujarnya.
Seluruh peserta rapat pleno menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Lantas Nurdin langsung mengetok palu sebanyak tiga kali.