KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang sejumlah barang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya lukisan milik mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi.
"Lukisan itu ada yang kami lelang. Jumlahnya sendiri ada 12," kata Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Irene Putrie di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.
Lukisan-lukisan dari rampasan perkara suap dua Perda reklamasi itu punya harga yang berbeda-berda. Salah satu lukisan ada yang dibuka dengan harga Rp69.250.000. Lukisan Sanusi itu berjudul Dua Merak karya pelukis Sri Handhy. Â
Kemudian, lukisan karya JB Iwan Sulistyo, berjudul Panen di Sawah dengan harga penawaran Rp22,5 juta, Ibadah di Pura seharga Rp22.750.000, Ruang Makan seharga Rp22.750.000, dan Dua Wanita dengan harga bukaan Rp 21juta.
Selanjutnya, ada juga beberapa lukisan karya Krijo seperti Penari Bali dengan harga bukaan mencapai Rp38 juta dan Bunga dengan harga dasar Rp45 juta.
Selain itu, lukisan karya Ress berjudul Ikan Koi yang dibuka dengan harga Rp6,4 juta. Adapula lukisan Wanita-Wanita Berkebaya karya Josephien Linggar, dibuka dengan harga Rp44.625.000. Sementara lukisan Ayat Kursi, karya S Robustina ditawarkan dengan harga awal Rp9.794.000.
Irene menjelaskan, belasan lukisan itu baru kali pertama kali ditawarkan kepada publik. Adapun yang menentukan harga awalnya adalah pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Ya, untuk harga lukisan, semua barang dilakukan oleh DJKN. Jadi sesudah DJKN melakukan penilaian, maka kemudian baru kami mengajukan lelang kepada KPKNL. DJKN tentu saja berdiskusi dengan kurator," kata Irene.