Fahri Hamzah: Saya Juga Plt Ketua DPR
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan pemilihan pelaksana tugas atau Plt Ketua DPR belum mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, dalam situasi seperti sekarang ini semua pimpinan DPR bisa disebut Plt.
“Semua Plt. Saya juga Plt. Santai saja. Nggak usah diburu-buru lah," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 November 2017.
Ia menambahkan kalaupun akan ada pemilihan Plt belum bisa dilaksanakan dalam minggu ini. Sebab, salah satu pimpinan misalnya Fadli Zon masih bertugas ke Selandia Baru.
"(Mekanisme pemilihan Plt) rapat pimpinan saja, musyawarah mufakat. Pokoknya disepakati bersama-sama. Nggak perlu menunggu MKD. Dan diumumkan di antara pimpinan saja," kata Fahri.
Ia menjelaskan penunjukkan Plt dianggap belum mendesak karena memang tugas ketua DPR telah dibagi rata ke pimpinan lainnya. Terkait soal tanda tangan, ia mengatakan surat menyurat pimpinan DPR sebenarnya lebih sedikit dibandingkan portofolio anggota.
"Ya biasanya surat menyurat lembaga, kan biasanya lebih banyak yang teken wakil," kata Fahri.
Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR memang terancam menyusul kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Saat ini dia sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Banyak pihak di lingkungan parlemen yang menyuarakan agar Novanto melepas jabatan ketua DPR. Misalnya saja Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan.
Ketua MPR itu menilai kasus Novanto bisa membuat citra DPR hancur. Namun, dia belum berbicara soal pergantian karena masuk wewenang dari Golkar dan tetap menghargai bila yang bersangkutan mengajukan praperadilan.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond Mahesa, juga menilai Novanto bisa membuat citra DPR busuk dan memintanya sadar, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, serta lebih mengedepankan kelembagaan.
Sedangkan Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, menyatakan bahwa penahanan oleh KPK membuat Novanto sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas-tugas sebagai Ketua DPR. MKD pun mempertimbangkan untuk mengganti Novanto sesuai pasal 82, dan 87 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Mengenai pergantian Novanto selaku Ketua DPR, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan ada di tangan Partai Golkar. Hal itu juga sesuai dengan UU MD3.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa saat ini pimpinan menunggu status kekuatan hukum tetap Novanto dari penegak hukum. Apabila sudah in kracht, kata dia, Novanto tidak boleh menjadi ketua DPR. (ren)