MKD Anggap Novanto Tak Bisa Lagi Jalankan Tugas Ketua DPR
- Antara/ Reno Esnir
VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD menganggap, Setya Novanto tak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Penilaian itu menyusul status hukum Novanto sebagai tersangka korupsi dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu malam, 19 November 2017.
MKD mempertimbangkan untuk mengganti Novanto, sesuai pasal 37 dan pasal 87 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Ketika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR, saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua," kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding di kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 20 November 2017.
MKD, kata Sudding, juga punya pilihan untuk mengundang pimpinan fraksi-fraksi untuk dimintai pendapatnya dalam mengevaluasi posisi Novanto. Dalam pasal 82 UU MD3 disebutkan bahwa pergantian pimpinan Dewan bisa diusulkan fraksi atas rekomendasi MKD.
Dia mengakui memang ada desakan dari masyarakat agar Novanto diganti. Namun MKD akan lebih dulu mempertimbangkan berbagai opsi. "Kita gunakan itu melalui banyak opsi yang bisa digunakan dalam rangka menjaga marwah," ujarnya. (mus)