MKD Berdebat Soal Status Novanto
VIVA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Adies Kadir, mengatakan soal kasus Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi, masih terjadi perdebatan yang dinamis antara anggota-anggota MKD.
"Kami bahas masalah terkini terkait anggota DPR. Termasuk dibicarakan masalah Ketua DPR Setya Novanto. Ada kawan dari fraksi lain yang memunculkan masalah Novanto. Memang dari jam 1 sampai 3 kami adakan rapat, terjadi perdebatan dinamis," kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Adies mengatakan, dari hasil rapat MKD, mereka menyepakati agar persoalan ini ditangani sesuai UU MD3. Tapi karena masih dalam proses hukum, maka MKD sifatnya menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum.
"Apa hasil dari aparat itulah yang kami tindaklanjuti. Selama dijelaskan statusnya masih tersangka dan proses, kami tak dapat proses hukum tersebut," kata Adies.
Menurutnya, etika dalam undang-undang bisa berjalan ketika status hukumnya sudah jelas. Kalau belum jelas, maka MKD tak bisa memprosesnya. Ia pun masih menggunakan asas praduga tak bersalah atas kasus ini.
"Praperadilan juga sudah diajukan oleh Setnov, jadi ini semakin banyak aparat yang menangani perkara beliau. Agar tak tumpang tindih dengan etika, maka kami menunggu. Apabila sudah terdakwa baru MKD bisa memulai," kata Adies. (ase)