ARB: Pergantian Setya Novanto Diserahkan ke DPD

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie, angkat bicara mengenai kondisi partainya setelah Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut dia, pergantian Ketua Umum Partai Golkar harus didiskusikan dahulu dengan pengurus partai setingkat provinsi (DPD 1) untuk kemudian diputuskan sebagai solusi yang lebih baik.

"Yang menyetujui dan tidak menyetujui adalah DPD 1. Serahkan, nanti tentu pada mekanisme partai," kata Aburizal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

ARB menyatakan wewenang keputusan partai di tingkat pusat perlu disetujui pengurus wilayah seluruh Indonesia.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, meminta semua pihak agar memberikan waktu pengurus daerah untuk rapat internal. Jika nantinya diputuskan, ada Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"(Biarkan) yang kerja daerah," katanya.  

Sebelumnya, dua mantan Ketua Umum Partai Golkar yakni Jusuf Kalla dan Akbar Tandjung, mengusulkan adanya pergantian pimpinan di Golkar setelah Novanto ditetapkan tersangka.

Hal ini guna menyelamatkan keutuhan partai, terlebih banyak agenda politik yang harus dihadapi dalam waktu dekat. Seperti pilkada serentak 2018 dan pilpres 2019.

"Kalau pemimpinnya di mata publik, katakanlah tidak acceptable (diterima). Bisa mengakibatkan tren publik juga memberikan penilaian terhadap Golkar juga mengalami penurunan," kata Akbar, Selasa 14 November 2017.

Ilustrasi tahanan diborgol

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap otoritas Singapura yang dilakukan atas permintaan KPK

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025