Berhentikan Novanto, MKD Tunggu Status Terdakwa
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Syafi'i mengatakan Ketua DPR Setya Novanto baru bisa diberhentikan setelah berstatus terdakwa. Karena itu menurut dia, MKD belum bisa melakukan tahap-tahap pemberhentian.
"Bahwa di UU MD3 seseorang itu baru dinonaktifkan kalau dia sudah berstatus sebagai terdakwa. Kalau orang tersangka kan masih ada upaya hukum. Terbukti kan yang lalu lolos dengan praperadilan. Kan itu bisa saja terjadi ini dia lakukan lagi," kata Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 16 November 2017.
Sementara terkait Novanto yang mangkir dari proses hukum saat petugas KPK hendak menjemputnya, Syafi'i menilai hal itu masih menjadi perdebatan. Karena itu menurutnya MKD sebaiknya tidak ikut campur dulu.
"Ini kan kita masih berdebat soal itu. Apakah itu benar atau tidak," ujar Syafi'i.
Terkait citra kelembagaan DPR akibat Novanto, politikus Partai Gerindra ini menilai DPR memang sudah biasa 'diserang' oleh berbagai pihak. Dia juga menyebut yang membuat Novanto jadi kontroversi adalah KPK sendiri.
"Kita sudah terbiasa ini dengan festivalisasi anggota DPR di mata hukum. Dari dulu itu terus terjadi," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran, Jakarta Selatan, untuk membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada Rabu malam, pukul 21.40 WIB.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK terpaksa mendatangkan paksa Novanto karena beberapa faktor, terutama lantaran dia selalu mangkir pemeriksaan KPK terkait kasus e-KTP. KPK juga telah menerbitkan surat penangkapan untuk Novanto.