Yusril Yakin Banget Partainya Tampil di Pemilu 2019
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang atas Sistem Informasi Partai Politik yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu mengakui bahwa sipol itu banyak masalah dan Bawaslu jelas mengatakan bahwa sipol tidak dapat dijadikan satu syarat bagi partai politik untuk ikut dalam Pemilu. Tetapi sipol itu hanyalah alat bantu untuk efektivitas administrasi pendaftaran Pemilu," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Yusril menuturkan, keputusan sidang juga mengharuskan KPU memverifikasi data PBB dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan. Dan PBB telah menyiapkan semua dokumen yang menjadi syarat peserta Pemilu 2019 sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
"Jadi pada akhirnya finalisasi dari persidangan Bawaslu ini dikembalikan lagi pada KPU untuk melakukan pengecekan ulang terhadap semua dokumen yang diserahkan," ujarnya.
Menurut Yusril, PBB sudah menyerahkan dokumen dari 34 provinsi, 546 kabupaten, kota dan 5.000 kecamatan ke KPU dan Bawaslu. Ia mengklaim dokumen partainya yang terlengkap dari sembilan parpol lain yang menggugat KPU ke Bawaslu.
"Saya yakin PBB dokumen sejak awal sudah lengkap dan saya kira dibandingkan dengan semua partai yang membawa permasalahan ke Bawaslu ini dokumen PBB yang paling lengkap," katanya.
Setelah putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu, Yuril menyatakan partainya hanya tinggal menunggu hasil verifikasi KPU tiga hari ke depan. Yusril percaya diri partainya tampil di Pemilu di 2019.
"Kalau sudah lengkap ya harus diloloskan sebagai peserta Pemilu. Kami sangat yakin seyakin-yakinnya dokumen PBB sudah, sudah sangat lengkap," katanya. (one)