Hari Ini, Bawaslu Bacakan Putusan Gugatan 10 Partai ke KPU
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membacakan putusan terkait gugatan sengketa 10 partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai peraturan Bawaslu harus memutuskan sengketa tersebut sebelum tanggal 16 November 2017.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Ketua Majelis Pemeriksa persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU, menyatakan lembaganya akan memutuskan sengketa pada Rabu, 15 November 2017, pukul 15.30 WIB.
"Agenda pembacaan putusan Bawaslu atas laporan nomor 001 sampai dengan 010," kata Ratna di gedung Bawaslu Jakarta, Selasa 14 November 2017.
Atas dasar itu, ia meminta pihak pelapor dalam hal ini 10 Parpol dan pihak terlapor dalam hal ini KPU untuk hadir mendengarkan putusan. "Ini sebagai sekaligus undangan kepada KPU," tegasnya.
Laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU sudah disidangkan Bawaslu sejak 1 November lalu. Persidangan dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu menerima aduan dari 10 parpol dan menerima gugatan tersebut.
10 parpol yang mengadu ke Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, dan PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Parpol-parpol yang menggugat KPU karena merasa dirugikan KPU saat mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Terutama pada Sipol yang dianggap lemah dan tidak siap. (one)