Sipol Tak Terdaftar, KPU Tak Berkutik

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA – Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum atau Sipol KPU digugat 10 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu, karena dianggap mengganjal mereka menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. 

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Dalam persidangan, Senin 13 November 2017,  Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama terungkap, Sipol KPU belum terdaftar di Kemenkominfo.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengakui, sipol belum terdaftar di Kemenkominfo. "Yang punya otoritas (Kominfo) menyatakan seperti itu (Sipol tidak terdaftar). Jadi ikuti saja," kata Hasyim di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 14 Novenber 2017.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Namun, Hayim menolak bila KPU dianggap tidak pernah berkonsultasi dengan Kominfo saat membangun dan menyiapkan sipol. 

"Sudah pernah ketemu beberapa kali. Saya lupa berapa kali berkonsultasi. Saya lupa kapan tepatnya. Nanti akan saya cek kembali," ujarnya.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

Mengenai mengapa KPU tidak mendaftarkan sipol ke Kominfo, karena sesuai peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 khususnya pasal 5 ayat 1, sistem elektronik layanan publik wajib didaftarkan ke Kominfo.

"Yang punya otoritas (Kemenkominfo), sudah mengatakan begitu. Kami tidak bisa menjawab (alasannya). Kan punya hak untuk tidak menjawab toh." (mus) 

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024