Terungkap, Sipol KPU Ternyata Tak Terdaftar di Kominfo
- VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.
VIVA – Sepuluh partai politik menggugat Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum alias Sipol KPU ke Badan Pengawas Pemilu.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama terungkap Sipol KPU ternyata belum terdaftar di Kemenkominfo.
"Sudah saya tanyakan, tapi sipol tidak terdaftar dalam sistem kami," kata Hasyim di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 13 November 2017.
Hasyim menjelaskan mendaftar sipol ke Kemenkominfo itu artinya diakui. Dengan begitu Kominfo akan memberikan saran saran bila ada masalah dengan Sipol. "Aturannya tertuang dalam PP Sistem Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat 1," ucapnya.
Atas dasar itu wajar bila banyak parpol mempertanyakan kelayakan sipol. Ia juga mempertanyakan klaim kelayakan yang dinyatakan KPU terkait sipol.
"Untuk dikatakan layak atau tidak harus ada uji kelayakannya, Setidaknya memenuhi persyaratan yang ada di SNI 2701 dengan sekian banyak tes. Jadi kalau dikatakan sekian persen layak, ya belum bisa dibuktikan. Cuma Klaim sepihak saja. Padahal klaim itu harus dibuktikan oleh pihak ketiga, dari lembaga sertifikasi. Kalau Kominfo sebagai regulator saja," ujarnya.
Hasyim menegaskan seharusnya KPU serius dalam membuat sistem sipol. Sehingga keluhan partai yang menyatakan sipol sering down dan mudah diretas bisa diantisipasi sejak awal.
"Kalau sistem yang strategis kebiasaan kami pada dunia IT diminta jaminan 99 persen nyala. Artinya hanya boleh satu persen down kan, hanya 7.2 jam matinya sistem pertahun secara akumulatif. Jadi boleh sekarang mati lima menit, lima menit, nanti di total dalam setahun hanya 7.2 jam," katanya.