Divonis 5 Tahun, Miryam Segera Diberhentikan dari Hanura
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Politikus Partai Hanura Miryam Haryani dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun karena terbukti memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.
Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso berjanji akan segera mengganti Miryam. "Ya berhentikan (dari partai)," kata Oso singkat, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 November 2017.
Menurut Oso, Miryam juga akan segera diberhentikan dari DPR. Proses pergantian antarwaktu Miryam juga akan diproses sesegera mungkin nanti. "PAW-nya akan dilaksanakan," ujarnya menambahkan.
Oso meminta, Fraksi Hanura segera melakukan proses tersebut pada hari ini juga. "Ya kepada fraksi. Ya (hari ini)," kata dia.
Baca: Hanura: Miryam Haryani Kemungkinan Besar Diganti Sudiro Asno
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR, Miryam S Haryani, dengan pidana penjara selama lima tahun. Politikus Hanura itu juga mendapat hukuman denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Miryam terbukti telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Menjatuhkan terdakwa (Miryam) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 November 2017. (mus)