Divonis 5 Tahun, Miryam Segera Diberhentikan dari Hanura

Politikus Hanura Miryam S Haryani divonis 5 tahun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Politikus Partai Hanura Miryam Haryani dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun karena terbukti memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso berjanji akan segera mengganti Miryam. "Ya berhentikan (dari partai)," kata Oso singkat, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Menurut Oso, Miryam juga akan segera diberhentikan dari DPR. Proses pergantian antarwaktu Miryam juga akan diproses sesegera mungkin nanti. "PAW-nya akan dilaksanakan," ujarnya menambahkan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Oso meminta, Fraksi Hanura segera melakukan proses tersebut pada hari ini juga. "Ya kepada fraksi. Ya (hari ini)," kata dia.

Baca: Hanura: Miryam Haryani Kemungkinan Besar Diganti Sudiro Asno

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR, Miryam S Haryani, dengan pidana penjara selama lima tahun. Politikus Hanura itu juga mendapat hukuman denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Miryam terbukti telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Menjatuhkan terdakwa (Miryam) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 November 2017. (mus)
    

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023