PKS: Kalau UU Ormas Direvisi, Ngapain Bikin Perppu

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati adanya desakan revisi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru. Namun, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mempertanyakan mengapa sejak dulu UU dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini tidak disahkan.

Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo:  Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak

"Menurut kami, kalau kemudian undang-undang itu direvisi, lalu ngapain bikin perppu? Berarti terbukti tidak ada kegentingan yang mendesak," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Wakil Ketua MPR ini mengingatkan revisi itu prosesnya bisa panjang. Dia mempertanyakan lagi mengapa bukan UU Ormas yang lama saja yang direvisi ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas.

Di Pilkada 2024 PKS Kalah di Basis Massanya Seperti Depok, Penyebabnya Karena Ini?

"Kekosongan hukum tidak ada, kegentingan memaksa juga tidak ada," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan PKS tidak akan menginisiasi revisi, namun juga tak akan mengkritisi rencana tersebut. Pihaknya menyatakan akan mengawasi apakah dalam revisi itu ada pasal karet yang bisa dipakai secara menyimpang oleh pihak yang berkuasa.

Plh Presiden PKS Aher: PKS Akan Jadi Bagian Pemerintahan Prabowo, Bagian Dari Koalisi

"Kami tidak akan mendorong. Kami sudah selesai. Kami akan mengawasi secara pasif, kami akan melihat, toh kami akan hadir di Komisi II. Ada anggota di Komisi II, Wakil Ketua juga ada di situ akan mengawasi. Kalau revisi itu menyimpang, ya kami akan mengkritisi lebih keras lagi," kata Hidayat.

Sebelumnya, Perppu Ormas sudah disahkan menjadi UU dalam Paripurna DPR, beberapa waktu lalu. Selain PKS, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional menolak pengesahan perppu menjadi UU tersebut. (ase)

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini

PKS ke Kantor PBB di New York, Diplomasi Nasib Anak-Anak di Palestina

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, mengambil langkah konkret dengan mendatangi Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB di New York, terkait nasib anak Palestina.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024