Mahfud MD Nilai Wajar Desakan Revisi UU Ormas
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, dorongan revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat dinilai wajar.
Menurut dia, UU Ormas ini masih banyak kelemahan dan perlu direvisi. Salah satunya terkait sanksi pidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. "Masa anggota dan pengurus disamakan. Kadang kala anggota itu hanya sambil lalu saja. Bisa saja menjadi anggota tidak aktif itu mungkin apa itu hukumannya," kata Mahfud di Istana Negara, Jumat, 3 November 2017.
Mahfud juga menyinggung mekanisme pembubaran dalam UU Ormas yang tanpa proses peradilan. Ia mengkritisi pembubaran bisa dilakukan pemerintah, dan setelah itu bisa digugat ke pengadilan.
Menurutnya, dalam persoalan ini, keputusan politik yang akan membahasnya. "Tidak ada yang salah dari itu kalau mau dibubarkan dulu asalkan UU mengatakan itu boleh. Kalau mau diadili dulu boleh juga. Itu pilihan saja. Kesepakatan saja," ujarnya menjelaskan.
Terkait keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk merevisi UU Ormas yang sudah disahkan DPR pekan lalu, dinilai terlalu didramatisir. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menekankan, kalau memang ingin direvisi maka sebaiknya dilaksanakan. Meski baru disahkan, menurutnya tidak menjadi persoalan kalau direvisi lagi.
"Ya biasa gitu, enggak usah didramatisir kalau mau direvisi. Revisi revisi aja ini terlalu diramatisir enggak bagus. Kalau mau direvisi biasa UU direvisi." (mus)