Sering Berurusan dengan KPU, Yusril Yakin PBB Menang Gugatan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Persidangan dugaan pelanggaran administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan Partai Bulan Bintang (PBB) bisa melanjutkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat, Verifikasi Faktual Partai Prima Digelar 4 April

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra optimistis akan menang gugatan terhadap KPU terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Sistem pengadilan kita, yang dijadikan bukti di pengadilan kan hardcopy. Buktinya tertulis, ada kesaksian orang, sedangkan bukti elektronik di persidangan kan tidak semuanya menerima," ujar Yusril usai persidangan di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

KPU Bertemu Prima, Rapat Bahas Buka Akses Sipol dan Perbaikan Verifikasi

Mantan Menteri Kehakiman ini menjelaskan, barang bukti elektronik hanya digunakan dalam persidangan kasus tertentu saja, dan di pengadilan tertentu saja.

"Hanya di Mahkamah Konstitusi. Dalam pidana itu hanya kasus narkotik, pencucian uang dan korupsi, di mana transaksi elektronik diakui sebagai alat bukti. Dalam kasus pembunuhan tidak," ujarnya menambahkan.

KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

Selain itu menurut Yusril, Undang-Undang Pemilu tidak mengatur Sipol sebagai syarat utama peserta Pemilu. Menurut dia, Sipol hanya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Atas dasar itu, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menegaskan partainya mempunyai data lengkap persyaratan pemilu sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Kalau hardcopy itu bukti otentik apalagi harus dikasih materai semua, Rp300 juta kita beli materai saja, bayangkan, gila juga. Tapi ya terpaksa kami lakukan karena bukti di pengadilan kan harus dilandasi satu materai, satu lembar Rp6 ribu, bukti pendaftaran kita berapa puluh ribu lembar, foto copy saja di empat tempat," ungkapnya.

Ia menegaskan, PBB siap membawa semua bukti tersebut. Menurutnya, bukti tersebut disimpan dalam 36 box plastik berukuran besar.

"Kalau perlu besok semua yang 36 boks besar-besar itu kita hadirkan di sini, dibukalah satu-satu, mungkin seminggu ceknya. Kita enggak khawatir, bukti kan harus dibuka di sidang," ujarnya menegaskan.

Bukan yang Pertama

Terlepas dari itu, Yusril mengakui sengketa partainya dengan KPU bukan yang pertama, gugatan kali ini menjadi gugatan yang terhadap KPU yang kedua kalinya.

"PBB tahun 2012 pernah bersengketa dengan KPU di PTUN. Pada waktu itu ada pertentangan Peraturan KPU (PKPU) dengan Undang-Undang Partai Politik mengenai syarat kepengurusan wanita 30 persen," kata Yusril.

Saat itu, UU menyatakan kepengurusan 30 persen wanita hanya di tingkat pusat. Namun dalam PKPU hal tersebut berlaku hingga tingkat daerah.

"Ketika verifikasi faktual, pengurus PBB wanita kurang satu orang di Sumatera Barat. Bukan tidak ada. Orangnya pindah ke Riau, tidak tahu rumahnya, tidak bisa dihubungi. Ketika diverifikasi faktual orangnya tidak ada. akibat satu orang ini, PBB tidak bisa ikut pemilu. ini luar biasa, maka kami melawan," paparnya.

Beruntungnya, gugatan ke PTUN berbuah hasil positif. PTUN mengabulkan gugatan PBB. Atas dasar itu, Yusril meminta Bawaslu melihat hasil putusan PTUN pada 2012 lalu untuk memenangkan gugatan PBB terhadap KPU yang kedua kalinya ini. "Itu kan yurisprudensi dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini namanya Sipol.” (mus)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024