Bawaslu Kebut Sidang Aduan Tujuh Parpol
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA – Sidang perdana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tujuh partai yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos secara administrasi. Tahapan sidang selanjutnya akan mendengar tanggapan dari pihak terlapor yaitu KPU.
"Tahapan pemeriksaan selanjutnya setelah putusan pendahuluan ini adalah laporan atau pembacaan poin-poin laporan sekaligus tanggapan dari terlapor," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam persidangan di gedung Bawalu, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Abhan menambahkan dalam tahapan sidang selanjutnya berupa pembuktian pelapor, partai politik maupun KPU diperbolehkan menghadirkan saksi ahli di persidangan.
Meski memberi ruang untuk menghadirkan saksi ahli, Abhan mengingatkan persidangan di Bawaslu harus berjalan cepat. Di mana waktu persidangan Bawaslu diatur hanya 14 hari dari sidang pertama sesuai dengan pasal 461 Undang-undang Pemilu.
"Maka selambat-lambatnya tanggal 16 November sudah selesai, namun kami berupaya sebelumnya sudah ada keputusan," ujarnya.
Untuk mengejar waktu tersebut, Bawaslu akan mempercepat waktu sidang aduan tujuh parpol ini.
"Sidang selanjutnya besok jam 10 dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari para pelapor dan pokok tanggapan dari KPU," katanya. (ase)