Bawaslu Kebut Sidang Aduan Tujuh Parpol

Sidang Bawaslu soal gugatan partai politik peserta pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Sidang perdana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tujuh partai yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos secara administrasi. Tahapan sidang selanjutnya akan mendengar tanggapan dari pihak terlapor yaitu KPU.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

"Tahapan pemeriksaan selanjutnya setelah putusan pendahuluan ini adalah laporan atau pembacaan poin-poin laporan sekaligus tanggapan dari terlapor," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam persidangan di gedung Bawalu, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Abhan menambahkan dalam tahapan sidang selanjutnya berupa pembuktian pelapor, partai politik maupun KPU diperbolehkan menghadirkan saksi ahli di persidangan.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

Meski memberi ruang untuk menghadirkan saksi ahli, Abhan mengingatkan persidangan di Bawaslu harus berjalan cepat. Di mana waktu persidangan Bawaslu diatur hanya 14 hari dari sidang pertama sesuai dengan pasal 461 Undang-undang Pemilu.

"Maka selambat-lambatnya tanggal 16 November sudah selesai, namun kami berupaya sebelumnya sudah ada keputusan," ujarnya.

Pasukan TNI Ajak Buka Puasa Bersama Massa Pendemo

Untuk mengejar waktu tersebut, Bawaslu akan mempercepat waktu sidang aduan tujuh parpol ini.

"Sidang selanjutnya besok jam 10 dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari para pelapor dan pokok tanggapan dari KPU," katanya. (ase)

Mahfud MD saat menghadiri diskusi KAHMI Kota Malang di Hotel Savana. (Foto: Imadudin M/Times Indonesia)

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Sudah tidak perlu ada perdebatan tentang Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2019