Tahun Politik, Mendagri Jamin Tak Ada Pembubaran Ormas

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah tak akan membubarkan organisasi masyarakat lagi pada tahun politik 2018-2019. Namun, pengecualian berlaku bagi ormas yang ingin makar atau menyimpang dari ideologi lain.

Jimly: Ormas Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Organisasi Terlarang

"Enggak ada, saya jamin enggak ada. Kecuali ada ormas yang makar, mau menyimpang dengan ideologi lain, sampai hari ini tidak ada," kata Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Ia justru mempertanyakan bukti pemerintah diprediksi akan banyak membubarkan ormas. Sebab tahun politik merupakan konsolidasi demokrasi untuk memilih anggota legislatif, presiden, dan kepala daerah.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

"Enggak ada hubungannya dengan ormas, yang punya kerja pilpres, pilkada adalah partai politik, ormas enggak punya kewenangan, ngga ada hubungannya dengan ormas, kalau ada orang yang katakan itu, baca dulu UU-nya," lanjut Tjahjo.

Sebelumnya, paripurna DPR mengesahkan Undang-undang Ormas yang berawal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Saksi Sebut Pendanaan JAD Berasal dari Infak Kajian

Pemerintah didesak untuk menepati janjinya melakukan revisi terhadap beberapa pasal dalam UU Ormas Salah satu pasal terkait pembubaran ormas yang tanpa proses peradilan. (ren)

Ilustrasi massa ormas FPI.

Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing

Pemerintah Joko Widodo membubarkan ormas FPI serta melarang semua atribut dan kegiatannya di wilayah NKRI.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2020