Alasan SBY Usulkan Revisi UU Ormas
- Rifki Arsilan
VIVA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersikeras dengan rencana revisi Undang Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang beberapa hari lalu disahkan di DPR RI melalui rapat paripurna.
Hal itu disampaikan SBY sesaat sebelum menggelar rapat internal di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Wisma Proklamasi 41, Jakarta Pusat.
Menurut SBY, revisi UU Ormas harus dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertama, UU Ormas yang disinyalir sebagai pintu masuk pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus memiliki paradigma membangun negara sesuai dengan konstitusi Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga, UU Ormas harus mengatur atau mendesain posisi organisasi masyarakat sebagai salah satu elemen atau kekuatan yang dapat membantu pemerintah dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Berangkat dari paradigma yang saya sebut paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah yang menjadi landasan pemikiran segalanya. Hingga terbitnya sebuah undang-undang, undang-undang mana pun termasuk undang-undang ormas yang menjadi perhatian masyarakat luas," kata SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam UUD 1945, lanjut SBY, negara telah mengatur hak kebebasan dan kewajiban setiap warga negara, termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, serta kebebasan mengemukakan pendapat ataupun pemikiran baik secara lisan maupun tulisan.
"Itulah konstitusi yang kita rujuk. Dan undang-undang ormas harus mengenai rujukan bernegara itu," ujarnya.
Lebih jauh SBY menyampaikan, sebagai negara yang berpegang teguh pada konstitusi, pemerintah harus mengedepankan proses penegakan hukum terkait dengan pembubaran ormas.
Di satu sisi, kata Presiden RI ke-6 itu, negara berkewajiban untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negaranya seperti yang termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. "Itulah yang kita namakan external defence, juga internal security," kata SBY.
Terkait dengan posisi ormas, lanjut SBY, Undang Undang Ormas tidak dapat memposisikan sebuah ormas sebagai ancaman bagi keamanan negara dan keselamatan masyarakat.
"Kita memposisikan kelompok dan organisasi teroris atau mereka yang melanggar hukum. Tidak begitu cara pandang negara terhadap ormas," katanya.
Dengan demikian, titik tekan UU Ormas harus mengatur pada tataran sanksi hukum terhadap organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan yang tidak sejalan dengan konstitusi.
"Termasuk di dalamnya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh ormas. Kalau misalkan ormas melanggar, negara berhak mengatur apa sanksi yang diberikan, termasuk sanksi hukuman," katanya. (one)