UU Ormas Era SBY Dinilai Jauh Lebih Beradab
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, ada kebingungan di pemerintah pasca pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas. Dia curiga jika perppu tersebut dikeluarkan hanya untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Fahri, UU Ormas lama di pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yuhoyono lebih rasional. Ia mengkritik bila pemerintahan era Joko Widodo kebingungan untuk bubarkan HTI.
"Jangan-jangan niatnya memang hanya untuk membubarkan HTI. Dia enggak tahu caranya membubarkan HTI, lalu dia keluarkan Perppu yang bisa bubarkan HTI, karena setelah itu kan sepertinya enggak ada lagi yang bisa ia bubarkan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Dia menilai, UU ini juga kemudian bisa mengendap menjadi sesuatu yang berbahaya. Menurut dia, beberapa substansi pasal dalam UU Ormas yang baru ini bila digunakan pemerintah berpotensi akan sewenang-wenang.
"Kalau besok ada presiden lain yang bersikap lebih keras terhadap masyarakat dia akan membubarkan banyak Ormas dengan alat yang sama. Ini seperti Presiden Sukarno mengeluarkan peraturan tentang subversif, lalu peraturan itu dipakai Pak Soeharto untuk menghabisi termasuk pengikut-pengikutnya Sukarno," ujar Fahri.
Fahri pesimis UU Ormas ini akan benar-benar direvisi pemerintahan Jokowi. Dia mengusulkan agar UU Ormas yang baru dibatalkan. Bila dibubarkan, pemerintah bisa mengeluarkan perppu lagi untuk membatalkan UU Ormas ini.
"Kalau saya dalam situasi pemerintahan, saya pertama akan mengusulkan akan membubarkan atau membatalkan UU Ormas ini. Lobi dengan DPR, atau bikin perppu untuk membatalkan UU Ormas ini. Lalu kembali ke UU Ormas di zaman SBY. Itu jauh lebih beradab," kata Fahri.
Seperti diketahui, Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU pada Paripurna DPR, Selasa, 24 Oktober 2017 lalu. Pengesahan ini mendapat penolakan dari tiga fraksi Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional. (mus)