Presiden PKS: UU Ormas yang Baru Bermasalah Sejak Lahir
- ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menegaskan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang sudah disahkan menjadi Undang-undang adalah bermasalah. Secara logika, ia mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan perppu.
"Kalau Perppu Ormas diterima tapi sejak awal tersebut harus direvisi begitu jadi UU, berarti memang bermasalah. Apa logis kita membuat UU bermasalah sejak kelahirannya," kata Sohibul kepada VIVA.co.id, Sabtu, 28 Oktober 2017.
Dia menekankan posisi PKS konsisten menolak UU Ormas. Tak ada sama sekali keinginan PKS setuju untuk mendorong revisi. "Kami tidak berpikir merevisi karena kami menolak perppu tersebut," tuturnya.
Terkait rencana sejumlah pihak seperti ormas yang menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ia menghormati. Bagi Sohibul, mengajukan uji materi ke MK adalah hak setiap warga negara.
"Semua warga negara memiliki legal standing. Sikap etis PKS menolak UU tersebut. Kami tak bisa judicial review karena domain PKS dalam perjuangan di parlemen kalah," ujarnya.
Dalam pembahasan Perppu Ormas sebelum menjadi UU, PKS menegaskan menolak. Posisi PKS bersama Gerindra dan PAN secara tegas menolak karena Perppu Ormas dinilai tak ada kepentingan mendesak.