Dinyatakan Tak Lolos, Partainya Rhoma Irama Resmi Gugat KPU
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) besutan Rhoma Irama secara resmi telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi, Jumat, 27 Oktober 2017 lalu. Pendaftaran gugatan sebelumnya sudah dilakukan pada 25 Oktober 2017.
"Masih proses pendaftaran sudah dinyatakan tidak lengkap. Kami sudah laporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah dalam diskusi bersama Populi Center dan Smart FM di Jakarta, Sabtu, 28 Oktober 2017.
Menurutnya, ada kejanggalan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU. Kesimpulan ini muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ditemukan bahwa ada beberapa partai terkenal di DPR tetap lolos namun dengan dokumen tidak lengkap.
"Ada perlakukan berbeda. Ada asas penyelenggaraan pemilu yang dilanggar. Misalnya Sulawesi Tengah, pas diklik datanya kosong, sekadar upload. Saat buka Papua Barat, dokumennya blank, tapi lolos," ujar Ramdan.
Diakui, data Partai Idaman dalam Sipol belum lengkap karena terkendala masalah rekening partai, sehingga dibiarkan kosong. Namun demikian ia tetap berharap gugatannya pada Bawaslu tetap dikabulkan. "Untuk keanggotaan kami punya 10 ribu anggota. Hanya memang terganjal masalah rekening bank dan domisili," kata dia.
Seperti diketahui, Partai Idaman adalah salah satu dari 13 partai yang tidak dinyatakan lolos oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Saat ini, 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi sudah diterima Bawaslu dari sembilan partai politik termasuk PBB, Parsindo dan PKPI. (ren)