Gerindra: UU Ormas Banyak Kekurangan, Revisi Diperlukan

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sumber :

VIVA – Desakan agar pemerintah segera mengajukan revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan sebagai bukti substansi beberapa pasal yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang memang tak sempurna. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menekankan pemerintah harus menepati janjinya merevisi UU Ormas.

Jimly: Ormas Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Organisasi Terlarang

Riza Patria menyebut masih banyak kekurangan dalam UU Ormas yang disahkan lewat paripurna, tiga hari lalu.

"Parpol yang dukung perppu sekalipun menyadari dan meyakini perlunya revisi UU. Pemerintah juga sadari perlunya revisi. Itu membuktikan perppu yang dikeluarkan pemerintah belum sempurna. Ada banyak kekurangan di sana-sini," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 27 Oktober 2017.

Gerindra Cium Aroma Pilkada dalam Penanganan Covid-19 di Depok

Ia menambahkan, mekanisme revisi UU Ormas ini juga bisa dilakukan melalui sikap bersama pemerintah dan DPR agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Opsi lain, menurut dia, bila upaya revisi molor, bisa juga dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia meyakini, dalam waktu dekat akan banyak kelompok masyarakat atau pun ahli hukum yang mengajukan gugatan ke MK.

Kocak, Andre Rosiade Pesan Tiket Debat RR vs Luhut Bahas Utang Negara

"Menguatnya revisi ini, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyosialisasikan UU ini. Kami yang menolak juga akan sampaikan sikap, kami partai yang menolak perppu," lanjut Riza.

Sebelumnya, paripurna DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017 mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU. Sebanyak empat fraksi mendukung perppu yang terdiri atas fraksi pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Tiga fraksi lain menerima dengan catatan harus segera direvisi begitu sudah menjadi UU yaitu PKB, Hanura, dan Demokrat. Sementara itu, tiga fraksi yang menolak adalah PKS, PAN, dan Gerindra.

Ilustrasi massa ormas FPI.

Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing

Pemerintah Joko Widodo membubarkan ormas FPI serta melarang semua atribut dan kegiatannya di wilayah NKRI.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2020