Try Sutrisno: Jangan Ada Lagi Ormas yang Anti NKRI
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Try Sutrisno bersyukur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-undang. Ia menilai wajar ada penolakan dari sebagian partai politik.
"Saya bersyukur kemarin DPR sudah menerima. Walaupun saya tahu ada yang menolak, itu biasa demokrasi," ujar Try Sutrisno dalam acara diskusi "Setelah PERPPU ORMAS: Menjaga Konstitusi dan Merawat Demokrasi" di kantor Para Syndicate di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.
Sutrisno pun tidak melarang masyarakat mendirikan ormas di Tanah Air asal sesuai aturan dan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Jangan liar, kita bangsa yang sopan, tapi semua induknya harus NKRI dan kita orang Indonesia yang berpancasila," katanya.
Untuk itu, mantan Panglima ABRI itu menambahkan dengan UU Ormas yang sudah disahkan maka tidak usah diperdebatkan lagi. Apalagi, keputusan ini sudah melalui pembahasan diskusi yang berujung mekanisme voting.
"Semua harus mendukung jangan lagi ada ormas yang anti NKRI apalagi untuk hancurkan NKRI dan Pancasila," ujarnya.
UU Ormas yang baru telah disahkan DPR dalam sidang paripurna melalui mekanisme voting pada Selasa, 24 Oktober 2017. Ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas yaitu Gerindra, PAN dan PKS dengan total suara 131 anggota.
Sedangkan, fraksi yang setuju Perppu Ormas menjadi UU diantaranya, PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Sementara, tiga fraksi lain menerima dengan catatan yaitu Demokrat, PKB, PPP. Dari tujuh fraksi ini ada 314 suara anggota dewan.