Demokrat: UU Ormas yang Baru Belum Penuhi Rasa Keadilan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas sudah disahkan lewat paripurna DPR menjadi Undang-undang pada Selasa 24 Oktober 2017. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, menjelaskan UU Ormas yang baru ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Perppu yang ada sudah jadi UU, menurut kami belum memenuhi rasa keadilan bagi rekan ormas. Ormas merupakan stakeholder bangsa dan negara, semuanya punya hak untuk memberikan pembangunan NKRI," kata Agus di Gedung DPR, Kamis 26 Oktober 2017.
Menurut Agus, Demokrat mengusulkan pengaturan sanksi yang sesuai dengan melibatkan pemerintah dan pihak terkait. Menurutnya, pemerintah tak bisa sendiri menentukan sanksi pidana seperti substansi dalam Perppu Ormas.
"Yang menentukan harusnya pengadilan, untuk menetapkan sanksi, apa ini melanggar atau tidak, harus due proses of law. Untuk itu Demokrat memberi solusi, apabila tidak menyetujui diketok, nantinya kita akan memiliki Perppu Ormas, kita harus melaksanakan pengaturan besarnya sanksi," ujar Agus.
Minta Secepatnya
Wakil Ketua DPR ini pun berharap secepatnya revisi atas Undang Undang ini dilakukan. Bila ingin segera direvisi maka mesti DPR yang mengajukan sebagai inisitatif. Namun, juga bisa didorong masuk sebagai rancangan revisi undang-undang dari inisiatif pemerintah..
"Secepatnya. Dengan proses administrasi ini kan sudah jadi UU. Dan kami mulai mengajukan rancangan perubahan," kata Agus.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan terkait posisi partainya. SBY mengingatkan bahwa pemerintah berjanji akan melakukan revisi substansi Perppu Ormas yang dinilai masih kurang tepat.
"Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas & jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi & menolak jika pemerintah tak lakukan revisi," kata SBY dari akunnya di Twitter, @SBYudhoyono, Kamis 26 Oktober 2017. (ren)