Partai Eggi Sudjana Ancam Gugat KPU ke PTUN

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Andrianjara

VIVA – Partai Pemersatu Bangsa (PPB) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Umum PPB Eggi Sudjana mengatakan partainya merasa diperlakukan tak adil dalam pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

"Yang kita adukan bahwa kita PPB masuk dalam sistem informasi politik di KPU, apa yang diminta persyaratan KPU kami penuhi. Dan sebagai perjanjian di atas materai dengan KPU sudah ada, tapi kenyataannya kita langsung diumumkan tidak lolos untuk seleksi tahap selanjutnya," kata Eggi di kantor Bawalu Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.

Eggi mengungkapkan partainya telah beberapa kali mengajukan surat ke KPU. Surat tersebut untuk konsultasi dan meminta perpanjangan waktu pengisian Sipol, namun surat yang diajukan oleh PPB tidak direspon oleh KPU.

Sedang Berulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

"Dari segi administrasi mestinya tidak boleh tidak ada yang dijawab. Bahkan kita minta perpanjangan waktu juga tidak dijawab, dari sisi kebijakan bisa memenuhi unsur kalau mau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.

Eggi menambahkan partainya saat ini mengikuti prosedur, peraturan undang-undang berlaku yang menyatakan berbagai sengketa dan gugatan bisa diajukan melalui Bawaslu.

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Makar Hari Ini

"Kita by doing saja, mana yang paling mungkin karena, menurut tata kelola administrasi, Ombudsman juga bisa kita lapor. Karena ada penyelenggara negara tidak menjawab surat kita, artinya mengabaikan menganggap remeh kita," lanjut dia.

Dua Tuntutan

Dalam pelaporannya ke Bawaslu, Eggi menuntut dua hal. "Pertama, kita minta Bawaslu panggil KPU Pusat, tanyakan kenapa terjadi begini," ujarnya. Kedua, Eggy berharap KPU bisa meloloskan PPB, sehingga bisa lanjut ke tahap verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2019.

"Berharap KPU menyadari. Saya kira bukan kesalahan atau pun kekeliruan, tapi kehilafanlah bahwa kita ini ingin berdemokrasi dengan baik. Sudi kiranya KPU meralat keputusannya, sehingga Partai Pemersatu Bangsa bisa ikut seleksi kemudian," katanya.

Selain Partai Pemersatu Bangsa, ada 12 parpol yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. 12 parpol tersebut Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme.

Kemudian, ada juga Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya