Pansus Angket Panggil Jaksa Pengelola Barang Sitaan KPK

Jaksa KPK, Irene Putri, jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi E-KTP
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan rapat dengan jaksa penuntut umum KPK, sekaligus Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi KPK) Irene Puteri pada Kamis 26 Oktober 2017. Irene akan dikonfirmasi mengenai tugas-tugasnya.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Apa yang sudah dicatat di sana, apa yang sudah masuk ke Labuksi, dan mau kami koordinasikan kenapa tidak menggunakan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) sebagaimana diatur KUHAP," kata Wakil Ketua Pansus, Eddy Kusuma Wijaya, ketika dikonfirmasi.

Menurut Eddy, Rupbasan sudah ada tapi tidak semua barang sitaan KPK masuk ke Rupbasan. Namun, KPK katanya membentuk Labuksi untuk mengurusi barang-barang sitaan itu. "Itu yang mau kami ketahui, mau kami cek berapa dan yang dititipkan itu berapa," ujar Eddy.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Dia tidak memastikan apakah Irene akan hadir ke rapat pansus, mengingat selama ini KPK menyatakan tidak akan datang ke pansus. Kedatangan Direktur Penyidik KPK Aris Budiman pun sebelumnya menimbulkan polemik.

"Jadi masalah datang atau enggak ada aturan UU. Sekali enggak datang bisa dipanggil kedua," kata Eddy.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Sebelumnya Panitia Khusus Hak Angket KPK menyatakan akan memanggil Irene Puteri, pada Kamis, 26 Oktober 2017 ini. Kebetulan, Jaksa Irene adalah penyidik yang juga menangani kasus

Rencananya, rapat digelar di ruang rapat KK I, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

"Kami mengundang pimpinan Labuksi yang sepengetahuan saya itu dipimpin oleh jaksa penuntut umum saudara Irene (Putri)," kata Ketua Pansus, Agun Gunandjar, Rabu, 25 Oktober 2017.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018