Fadli Zon: Pemerintah Rugi Bila Tak Revisi UU Ormas
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menekankan pemerintah harus menepati janjinya untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang sudah disahkan menjadi Undang-undang Ormas. Ia berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi publik serta parlemen.
Menurutnya, jika tak menepati janjinya untuk merevisi justru akan merugikan pemerintahan Joko Widodo.
"Pemerintah semestinya mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat, kalau tidak kan nanti yang rugi sendiri. Artinya dukungan dan sebagainya dari pemerintah ini kan terkait bagaimana pemerintah bisa merespons apa yang jadi keinginan masyarakat," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
Menurut Fadli, tuntutan dan semangat untuk revisi UU ini juga cukup tinggi dari formasi di DPR kemarin. Ada tiga fraksi yang menerima perppu namun dengan catatan agar direvisi.
"Yang menyangkut masalah hukum, pengadilan, proses pengayoman ya dalam hal ini kan seharusnya pemerintah mengayomi, membina ormas-ormas yang ada," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.
Terkait kemungkinan uji materi terhadap UU Ormas yang baru ini, ia mengatakan hal tersebut terbuka dilakukan. Apalagi, bila yang mengajukan uji materi adalah ormas karena sebagai pihak yang terkena langsung dampak dari UU baru ini.
"Saya kira itu kan bisa jadi satu pihak yang punya kaitan langsung bisa menjadi pihak yang terdampak dari perppu ini. Jadi saya kira dengan adanya UU ini masyarakat yang menginginkan adanya satu koreksi melalui judicial review ya sangat dimungkinkan," ujar Fadli.
Fadli menekankan sikap Gerindra yang menolak perppu juga berkoordinasi dengan ormas yang ingin melakukan uji materi. Gerindra juga menyoroti bagian dari isi perppu yang dinilai mengekang kebebasan berserikat.
"Kini kebebasan direduksi dengan satu penafsiran yang subjektif dengan pemerintah," kata Fadli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan pihak yang keberatan dengan disahkan perppu menjadi UU Ormas. Dia mengatakan, jalur hukum terbuka lebar bagi mereka yang tidak menerima.
"Loh dibuka lewat PTUN, juga ada Mahkamah Konstitusi, itu kan bagian pengadilan," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Ia menjelaskan, UU Ormas ini dibuat bersama lintas kementerian seperti Menkopolhukam, Kepolisian, dan TNI. Bahkan, pemerintah juga mengundang BNPT dan ahli hukum.
Meski begitu, ia memastikan, UU ini akan direvisi. Apalagi, pemerintah telah berkomitmen pada tiga fraksi yang ikut menerima Perppu ini menjadi UU.
"Nanti akan dibahas. Itu apakah inisiatif DPR, atau inisiatif pemerintah, nanti akan kami bahas," kata Tjahjo.