GP Ansor Sambut Perppu Ormas Jadi UU
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA – Organisasi masyarakat Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang sudah disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 24 Oktober 2017.
"Undang-undang ini kan untuk memastikan NKRI, Pancasila dan kebinekaan terjaga," kata Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Rabu, 25 Oktober 2017.
Namun pria yang biasa dipanggil Gus Yaqut ini meminta agar ada revisi pasal dalam Undang-undang ormas tersebut agar menghilangkan kesan otoriter dan kaku.
"Pasal-pasal yang memungkinkan negara menjadi otoriter seperti pembubaran tanpa melalui proses pengadilan, ini yang direvisi," lanjutnya.
Perppu Ormas telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna melalui mekanisme voting yang digelar Selasa, 24 Oktober 2017. Persetujuan atas perppu ini cukup alot di ruang sidang. Pula ada aksi massa di luar gedung DPR.
Ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas yaitu Partai Gerindra, PAN dan PKS dengan total suara 131 anggota.
Sedangkan, partai politik yang setuju Perppu Ormas dijadikan UU di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai NasDem dan Partai Hanura dengan total suara 314 anggota.