Yusril Yakin MK Hilangkan Syarat Ambang Batas Capres
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat 20 persen ambang batas mengusung calon presiden. Keyakinan Yusril karena argumen yang sudah disampaikan di forum sidang.
"Kalau saya melihat bahwa optimis gugatan ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena cukup kuat argumen untuk membatalkan Pasal 222 UU Pemilu itu," kata Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 24 Oktober 2017.
Keyakinan Yusril makin menguat, karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan mekanisme pelaksanaan Pemilu 2019 yang digelar serentak. Dengan demikian, lanjut dia, putusan MK tersebut memiliki konsekuensi yang harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk pembuat undang-undang dan partai politik peserta pemilu.
"Jadi saya kira pemohon sudah cukup kuat untuk argumentasinya, dari pemerintah tidak cukup kuat, dan dari DPR tidak mengirimkan wakil untuk menanggapi persidangan atau gugatan ini," tutur mantan menteri Sekretaris Negara tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar persidangan Uji Materi Pasal 222 Undang Undang Pemilu terkait dengan syarat ambang batas presidential threshold 20 persen.
Â
Undang Undang Pemilu yang disahkan DPR RI beberapa bulan lalu ini membuat gerah berbagai pihak terutama parpol baru.