Yusril Bawa Persoalan Ketidaklolosan PBB ke Bawaslu
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Partai Bulan Bintang (PBB) tak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi peserta Pemilu 2019 lantaran ketidaklengkapan data administrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). PBB membawa persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu.
"Hari ini kami menyampaikan permasalahan kami ke Bawaslu dengan dilengkapi oleh semua dokumen tertulis dari semua cabang, dari semua provinsi di Tanah Air," kata Yusril dalam sidang lanjutan gugatan UU Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Yusril menambahkan, data berupa tanda terima dari KPUD di seluruh Indonesia juga turut dibawa PBB. Data yang dibawa berupa hard copy.
"75 persen dari provinsi, kabupaten, kota dan 50 persen kecamatan. Jadi kami datang ke Bawaslu, Bawaslu cobalah putuskan ini. Hard copy semua ada," ujarnya.
Menurut dia, permasalahan hanya pada masalah pengisian Sipol. Di mana ada keterbatasan kemampuan pengurus daerah untuk menggunakan internet.
"Pengurus parpol yang ada di kampung-kampung itu juga tidak mengerti soal internet," ujar mantan menteri Kehakiman dan HAM tersebut.
Selain itu, menurut mantan menteri Sekretaris Negara ini, jaringan internet di Indonesia belum merata hingga berbagai pelosok. Hal ini juga yang menjadi persoalan dalam pendaftaran kepengurusan PBB di daerah.
"Sipolnya sendiri up and down. Kadang-kadang malah di-hack. Jadi kami minta Bawaslu mengambil keputusan," tuturnya.
Selain PBB, ada 12 parpol lain yang dinyatakan KPU tak lolos verifikasi, sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2019. Sebanyak 12 parpol tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
Kemudian, ada Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).