Nasib Perppu Ormas Dibawa ke Paripurna Selasa 24 Oktober

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi II DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Ormas. Sebanyak 10 fraksi sudah menyampaikan pandangannya, namun belum ada musyawarah mufakat.

Saksi Sebut Pendanaan JAD Berasal dari Infak Kajian

Dengan mentoknya di tingkat I, maka Perppu Ormas akan dibawa ke tingkat II yaitu forum paripurna, Selasa, 24 Oktober 2017.

Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengharapkan agar dalam paripurna bisa ada perubahan sikap fraksi-fraksi. Persoalan Perppu Ormas bisa diambil secara musyawarah mufakat.

Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

"Kalaupun tidak maka terpaksa kami harus lakukan pemungutan suara. Tadi, kami lihat pandangan dari fraksi-fraksi, teman-teman bisa menyimpulkan sendiri dari variasi dan keinginan, permintaan, tapi sudah bisa disimpulkan posisi fraksi masing-masing," kata Amali di gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

Ia menekankan, paripurna akan dilaksanakan untuk mengambil keputusan final soal Perppu Ormas. Ia masih belum mengetahui soal bagaimana perubahan sikap fraksi-fraksi besok.

PTUN: HTI Terbukti Ingin Dirikan Konsep Khilafah di NKRI

"Tapi, tadi pemerintah sudah membuka diri untuk penyempurnaan. Kalau dari fraksi-fraksi kan pada umumnya menginginkan ada penyempurnaan dari berbagai hal yang sudah disampaikan. Kemudian oleh pemerintah disambut baik dan pemerintah siap untuk menyempurnakan. Jadi, tergantung DPR dan pemerintah," kata Amali.

Soal catatan keinginan revisi dari sejumlah fraksi, ia menjelaskan, ketika sudah menjadi undang-undang semua ikut memperbaikinya. Hanya saja masih belum diketahui apakah nantinya menjadi revisi usul inisiatif DPR atau pemerintah.

"Kami tidak bisa menunggu semua orang harus setuju, atau semua orang harus menolak. Tiba saatnya, sesuai jadwal, ya kami agendakan, kami bahas di paripurna," kata Amali.

Peta Suara

Dari pandangan 10 fraksi, empat parpol pendukung pemerintah yaitu PDIP, Hanura, Nasdem, dan Golkar mendukung Perppu Ormas tanpa catatan. Sementara itu, dua parpol pendukung pemerintah lain yaitu PPP dan PKB mendukung Perppu Ormas dengan catatan. Sikap ini juga diikuti Demokrat.

Kemudian, tiga parpol lain yaitu Gerindra, PKS, dan PAN menyatakan menolak Perppu Ormas.    

"Fraksi PDIP dapat memahami penilaian subjektif presiden atas kondisi tersebut sebagai ihwal kegentingan yang memaksa. Menyetujui RUU dilanjutkan pembahasan pada tingkat II paripurna untuk disahkan menjadi UU," tutur anggota Fraksi PDIP, Komarudin Watubun.

Yusril Ihza Mahendra.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

HTI saat ini masih dalam proses kasasi di MA.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2018