Tak Lolos Verifikasi, Rhoma Irama Laporkan KPU ke Bawaslu
- VIVA/Rintan
VIVA – Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama, resmi melaporkan adanya kecurangan dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam laporan tersebut, Rhoma Irama yang didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, dan kuasa hukumnya, Heriyanto, membawa sejumlah bukti digital yaitu dari website resmi KPU. Laporan diterima oleh Kepala Bagian Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina.
Rhoma Irama melaporkan KPU atas pelanggaran administratif, di antaranya terkait beberapa data yang diklaimnya telah terverifikasi dan sistem informasi partai politik (sipol) KPU yang menurutnya sering up and down, mudah nge-hang.
"Sehingga kami sangat-sangat kesulitan untuk upload data," kata Rhoma Irama di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 23 Oktober 2017.
Selain persoalan administratif pendaftaran, Partai Idaman juga melaporkan kecurigaan telah terjadi kecurangan.
Menurut kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, dari server KPU.go.id yang dibuka langsung di depan Bawaslu, bisa diketahui bahwa banyak syarat yang harusnya dipenuhi dan terisi justru masih kosong.
Dalam beberapa kasus, kata Heriyanto, dokumen yang diunggah ada yang tidak sesuai dengan data sebenarnya hingga pengunggahan dokumen kosong. Anehnya, status dokumen telah dinyatakan lengkap dalam website tersebut.
"Hasil sipol nama Partai Garuda di NTT tidak ada keterangan status domisili kantor, dia pakai alamat Sleman, PKB Bulungan pakai (domisili) Palu, Nunukan pakai (domisili) Kulonprogo, Hanura Papua bisa dilihat seperti apa surat keterangan domisili dan status kantornya," papar Heriyanto.
Rhoma berharap dengan adanya pelaporan ini, KPU bisa berlaku jujur dan adil pada setiap partai, baik partai yang sudah besar ataupun partai baru. "Imbauan kami kepada KPU adalah bahwa pemilu itu harus berlaku jujur dan adil. Jadi perlakukanlah kami secara adil," terang Rhoma Irama.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 13 partai politik yang tidak lolos dalam proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan. Partai Idaman termasuk dalam 13 partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting merincikan persyaratan itu yakni partai politik harus mempunyai kantor perwakilan di tingkat provinsi sebanyak 100 persen. Lalu kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota harus 75 persen dan kepengurusan tingkat kecamatan harus 50 persen.
Kemudian, harus ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, menyerahkan rekening khusus dan juga menyertakan alamat domisili kantor partai politik tersebut. (one)