Pemilu Ini Disebut Pemilu Rezim Administratif
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyebut, rezim pemilu kali ini sebagai rezim administratif. Sebab UU Pemilu mewajibkan KPU harus memastikan validitas dan faktualitas parpol.
"Jadi syarat sudah kompleks dan berat. KPU punya kewajiban buktikan validitas parpol," kata Titi di Jakarta, Minggu 22 Oktober 2017.
Ia menjelaskan, kompleksitas rezim administrasi, menjadi keniscayaan KPU menggunakan sistem informasi sebagai instrumen memastikan agar KPU bisa melaksanakan perintah UU.
"Supaya mereka bekerja dengan benar, berkepastian hukum, tertib, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu. Syarat-syarat itu jadi keniscayaan. Karena memang perintah UU," kata Titi.
Apalagi, ia mencontohkan sebelumnya pernah ditemukan manipulasi keanggotaan parpol. Parpol tertentu dianggap memenuhi syarat. Tapi ternyata datanya asal comot dari leasing jual beli kendaraan atau jasa keuangan simpan pinjam.
"Bahkan ada jasa penyedia kulakan KTP. Mereka lolos saja. Karena baru sekedar entry belum validitasnya." (mus)