Parpol Gagal Lolos Verifikasi Disarankan Jadi Partai Lokal

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay
Sumber :

VIVA – Anggota KPU Periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai, turun drastisnya jumlah partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu memunculkan wacana agar partai yang ada tak harus selalu menjadi partai berskala nasional.

KPU Bertemu Prima, Rapat Bahas Buka Akses Sipol dan Perbaikan Verifikasi

"Tak mudah parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu. Perjalanan pemilu 2014 ada 46 parpol. Sekarang 27. Ada 14 parpol lolos dan 13 tak bisa karena pendaftaran dokumen tak cukup. Jumlah turun drastis," kata Hadar dalam diskusi di Jakarta, Minggu 22 Oktober 2017.

Di sisi lain ia menambahkan, perlu juga dikembangkan diskursus agar parpol jangan langsung menjadi parpol setingkat nasional, tapi lokal. "Bisa saja ikut pemilu lokal yang memenuhi syarat. Bisa kita teruskan sebagai discourse untuk perubahan ke depan. Tak harus parpol levelnya nasional," kata Hadar.

KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 13 partai politik yang tidak lolos dalam proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, persyaratan itu yakni partai politik harus mempunyai kantor perwakilan di tingkat provinsi sebanyak 100 persen.

Gugatan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Lalu kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota harus 75 persen dan kepengurusan tingkat kecamatan harus 50 persen.

Kemudian, harus ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, menyerahkan rekening khusus dan juga menyertakan alamat domisili kantor partai politik tersebut.

Berikut daftar parpol yang lolos dan tidak lolos berdasarkan sipol KPU.

        Tidak Lolos:
        1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
        2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
        3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
        4. Partai Bulan Bintang (PBB).
        5. Partai Islam Damai Aman (Idaman).
        6. PNI Marhaenisme.
        7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
        8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
        9. Partai Rakyat.
        10. Partai Reformasi.
        11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
        12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
        13. Partai Republik

        Lolos:
        1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
        2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
        3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
        4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
        5. Partai NasDem.
        6. Partai Amanat Nasional (PAN).
        7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
        8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
        9. Partai Golongan Karya (Golkar)
        10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
        11. Partai Garuda
        12. Partai Berkarya
        13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
        14. Partai Demokrat

Ketua KPU Hasyim Asyari

Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat, Verifikasi Faktual Partai Prima Digelar 4 April

KPU RI menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
1 April 2023