HNW: Kalau Bisa Revisi UU Ormas Kenapa Pakai Perppu?
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan alasan pemerintah tak mengajukan revisi Undang-undang Ormas. Menurutnya, revisi ini lebih sesuai ketimbang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"UU tentang Ormas itu lebih dari cukup, bila pemerintah betul-betul melaksanakan seluruh ketentuan yang ada dalam UU Ormas. Sayang sekali itu tidak dilakukan pemerintah. Pemerintah cari gampangnya," kata Hidayat di gedung DPR, Jumat 20 Oktober 2017.
Ia juga menyayangkan Perppu Ormas yang penuh dengan pasal karet, namun dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD. Perppu ini juga dinilai tak sesuai dengan aspirasi ormas Islam.
"Mengapa harus Perppu Ormas? Jadi, mengapa harus pakai perppu kalau masih mempertimbangkan revisi. Harusnya jangan ada perppu dong, revisi saja UU yang ada. Karena pemerintah mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengajukan UU termasuk revisi UU," lanjut Hidayat.
Ia menegaskan PKS menolak perppu tersebut. Apalagi aspirasi mayoritas ormas menolak perppu. Sebab perppu dinilai membahayakan. Jika dibandingkan dengan era Orde Baru saja, maka masih ada pembinaan terhadap ormas.
"Tapi dengan perppu itu pembinaan itu dihilangkan sama sekali. Tapi langsung kemudian bisa melakukan tindakan," kata Hidayat.
Sejauh ini, Perppu Ormas masih dibahas di DPR. Ditargetkan, hasil pembahasan sudah ada saat selesai masa sidang atau akhir Oktober. Komisi II DPR sudah meminta pandangan sejumlah pakar hukum tata negara dan cendekiawan muslim. (ren)