PKS Nilai Perppu Ormas Rawan Ditafsirkan Sewenang-wenang

Para Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Fraksi PKS menyampaikan pandangannya yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Masyarakat. Penerbitan Perppu Ormas dinilai tak mendesak karena undang-undang sebelumnya sudah cukup mengakomodir prosedur pemberian sanksi.

Saksi Sebut Pendanaan JAD Berasal dari Infak Kajian

"Dengan demikian, penerbitan Perppu tentang Ormas ini tak memenuhi prasyarat prosedural yang ditetapkan karena pada praktiknya UU Ormas cukup memadai sehingga tak terjadi kekosongan hukum," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Mardani menjelaskan Perppu ini juga dinilai membatasi hak-hak berserikat dan berkumpul bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Perppu ini juga dianggap ambiguitas yang rawan sehingga ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh pelaksana kebijakan.

Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

"Fraksi PKS menilai bahwa Perppu tentang Ormas berpotensi memunculkan rezim otoriter dengan menghilangkan peran pengadilan dalam pembubaran Ormas," lanjut Wakil Sekjen DPP PKS tersebut.

Kemudian, ia menambahkan aturan sanksi dalam Perppu ini berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi. Ketentuan ini dinilai rawan untuk dijadikan senjata oleh pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu dengan dalih penodaan terhadap agama.

PTUN: HTI Terbukti Ingin Dirikan Konsep Khilafah di NKRI

"Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi di Indonesia," kata Mardani.

Dalam rapat kali ini juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemerintah juga sudah menyampaikan pandangan bahwa Perppu Ormas sudah mendesak sehingga diterbitkan.

Yusril Ihza Mahendra.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

HTI saat ini masih dalam proses kasasi di MA.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2018