Ambang Batas Nol Persen Justru Dinilai Baik untuk Jokowi

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, menilai aturan ambang batas presiden 20 persen dalam UU Pemilu membuat seolah tak ada yang bisa menyaingi Jokowi pada Pilpres 2019. Sementara angka nol persen akan lebih memberi dorongan pada Jokowi bekerja lebih baik.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Calonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi

"Kami sendiri sejak dari awal setuju nol persen agar memberi daya dorong pada Jokowi untuk bekerja lebih serius. Kalau 20 persen seolah beliau akan melenggang, seperti enggak ada alternatif yang men-challenge beliau," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017.

Ia khawatir Jokowi tak lagi serius merealisasikan janji-janjinya saat Pemilu 2014 kalau ambang batas presiden masih 20 persen. Sebab, kalau ada banyak alternatif, maka ia yakin Jokowi akan makin serius melaksanakan janjinya.

Sosok di Balik Lagu Viral 'Waktu Ku Kecil', Ibu Rumah Tangga yang Kini Banjir Endorsement

"Itu baik untuk beliau, baik untuk Indonesia. Kami lihat kalau merujuk pada UUD, lebih sesuai spiritnya itu dengan adanya keputusan MK yang baru dibarengkannya pileg, pilpres kalau lihat teks UUD lebih sesuai dengan nol persen," kata Hidayat.

Sebab, ia menjelaskan keadilan untuk ketika ambang batas mengacu pada Pilpres 2014. Sementara tak semua partai menjadi peserta pemilu 2014. Karena itu ia, menunggu kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

"Posisi kami setuju nol persen dengan dorongan Pak Jokowi serius jalankan janji kampanye 2019 karena tahu banyak kompetitor," kata Hidayat. (ase)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025