KPU Tak Terpengaruh Perusakan Kantor Kemendagri

Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Yosep Mali

VIVA.co.id - Massa pendukung salah satu calon bupati Kabupaten Tolikara, Papua, Rabu siang, 11 Oktober 2017, mengamuk di kantor Kementerian Dalam Negeri. Massa menganggap putusan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum dianggap tidak adil serta meminta Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengubah putusan.

Kecelakaan Maut di Tolikara: Truk Pengangkut Pendukung Paslon Bupati Terbalik, 5 Orang Tewas, 15 Luka Berat

Anggota KPU, Hasyim Asya'ri, mengatakan proses pilkada di Tolikora sudah usai dan ditetapkan. KPU tidak akan terpengaruh dengan demo yang berakhir ricuh di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah ada putusan MK, sudah muncul dan KPU sudah menetapkan siapa hasil pilkada sesuai putusan MK," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017.

Kerusuhan Pecah di Tolikara Papua Dipicu Judi Togel, Brimob Diserang

Hasyim menambahkan, dengan adanya putusan MK dan penetapan KPU seharusnya semua pihak di Tolikara, Papua, mempunyai komitmen bersama untuk menjelaskan hal tersebut.

"Kami penekanannya kepada penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu harus berintegritas, kemudian bekerja berdasarkan aturan main. Itu prinsip," tuturnya.

Kapolda Papua: 28 TPS di Papua Pegunungan Berada di Sekitar Lokasi KKB

Ia menambahkan, begitu ada satu dua prosedur yang tidak dilewati, itu ada potensi atau peluang proses dan hasil pemilu dipersoalkan orang. Selanjutnya, para peserta pemilu ini harus punya komitmen melakukan pertarungan dalam pilkada.

Persaingan dalam pilkada secara fair menjadi hal penting, komitmen seperti itu akan membuat pilkada berjalan dengan baik dan menekan risiko konflik. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi di Pilkada Papua.

"Di antaranya noken, karena kami perhatikan di antara yang menjadi salah satu sumber problematika di sana itu noken. Ini kan secara asas pemilu asasnya langsung. Kalau dengan noken kan kemudian menjadi semacam tidak langsung, walaupun itu sudah dibenarkan dan dibolehkan oleh MK," katanya.

Hasyim menegaskan, KPU tidak akan menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada bila terjadi gugatan. KPU akan memutuskan bila telah adanya putusan dari gugatan yang diajukan ke MK.

Gedung Mahkamah Konstitusi

MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39

Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024