Golkar: Tak Mungkin OTT KPK Hanya dari Laporan Masyarakat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Maya Sofia/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kurang lebih ada delapan kader Partai Golkar yang terkena Operasi Tangkap Tangan, atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa waktu terakhir.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Sempat ada isu yang berhembus bahwa kader Partai Golkar dijadikan target OTT KPK sebagai akibat panitia khusus (pansus) angket KPK. Namun, hal itu langsung disangkal oleh KPK.

Menurut Febri Diansyah, juru bicara KPK, pihaknya melakukan OTT karena memang ada laporan valid yang disampaikan masyarakat.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Namun, pihak Partai Golkar mengatakan bahwa tidak mungkin OTT dilakukan hanya karena adanya laporan dari masyarakat.

Tampil di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk ‘OTT: Cerita Bersambung’, Selasa  malam, 10 Oktober 2017, Maman Abdurrahman, politisi Partai Golkar mengatakan, ada yang dinamakan building case.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Ia pun bercerita mengenai obrolan yang pernah ia lakukan dengan seorang temannya yang bekerja di KPK. Maman mengatakan, menurut temannya, biasanya ada pengintipan, atau pemantauan yang dilakukan KPK pada target OTT mereka.

“Misal Maman vokal mengkritik KPK, diincar, di-taping (disadap) selama satu bulan. Bisa jadi target yang diincar KPK. Satu bulan, dua bulan, tiga bulan (disadap). Katanya, ‘Enggak mungkin bro, tiga, empat bulan manusia enggak ada khilafnya,” ujar Maman, menirukan kata-kata salah satu temannya di KPK.

Ia pun mengatakan bahwa KPK digaji besar oleh negara, seharusnya bisa melakukan sesuatu yang lebih besar.

Meski begitu, Maman menegaskan bahwa partainya, Golkar tidak akan mentolerir tindak korupsi yang dilakukan kadernya. “Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Febri menampik bahwa pihaknya bisa dengan bebas melakukan penyadapan pada target OTT.

“Penyadapan tak bisa kita lakukan (dengan bebas, atau langsung setelah mendapat informasi dari masyarakat), kecuali pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 (tentang Kewenangan KPK). Hanya bisa dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” ujar Febri dalam kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya