Menteri Maju di Pilkada, Ini Komentar KPU

Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini belum membahas aturan seorang menteri harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Hal itu menyusul langkah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Timur 2018.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU belum mengatur perlu tidaknya menteri yang maju di pilkada untuk melepas jabatan.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.

Viryan enggan berkomentar apakah menteri yang maju di pemilihan kepala daerah harus mundur dari kabinet.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

Yang pasti, kata dia, hal itu belum diatur dalam UU Nomor 16/2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota.

"Belum ada aturan yang mengatur hal itu," ujarnya.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024