Menteri Maju di Pilkada, Ini Komentar KPU
- dok.ist
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini belum membahas aturan seorang menteri harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Hal itu menyusul langkah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Timur 2018.
Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU belum mengatur perlu tidaknya menteri yang maju di pilkada untuk melepas jabatan.
"Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.
Viryan enggan berkomentar apakah menteri yang maju di pemilihan kepala daerah harus mundur dari kabinet.
Yang pasti, kata dia, hal itu belum diatur dalam UU Nomor 16/2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota.
"Belum ada aturan yang mengatur hal itu," ujarnya.