KPU: Parpol Jangan Daftar di Menit Terakhir

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar seluruh partai politik yang ingin mendaftar sebagai calon peserta pemilu serentak 2019, tak dilakukan di menit-menit terakhir.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Hal itu menyusul sejak hari pertama dibuka waktu pendaftaran, belum ada satu pun partai politik yang melakukan pendaftaran.

Menurut Komisioner KPU Viryan, beberapa partai politik masih sebatas konsultasi.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Masih bertanya tentang dokumen kemudian alur pendaftaran persyaratan, lebih aspek adiministrasi buat pendaftaran. Kita mengharapkan parpol tidak last minute," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 4 Oktober 2017.

Dia mengatakan, sejak enam bulan lalu, KPU telah melakukan sosialisasi ke sejumlah partai politik tentang mekanisme pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2019.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Terutama terkait masalah sistem informasi partai politik atau sipol yang menjadi syarat wajib pendaftaran.

"Setelah PKPU Nomor 11/2017 dikeluarkan terkait dengan pendaftaran itu kita sosialisasikan kembali, dan sebelumnya sudah kita lakukan pelatihan operator sipol dari parpol. Dengan melakukan sosialisasi sejak enam bulan yang lalu, dengan harapan teman-teman partai politik bisa menyiapkan diri sejak dini," ujarnya.

Dia mengaku bahwa sepengetahuannya, partai politik sedang intens memasukkan data keanggotaan partai.

Mengingat seluruh anggota parpol harus terisi dalam dokumen yang akan diserahkan ke KPU.

"Kalau enggak lengkap tak bisa mendaftar. Pendaftaran itu, penyerahan dokumen harus lengkap, kalau tidak lengkap kami kembalikan. Kalau tidak lengkap, kami hanya memberikan lembar check list dan mengembalikan dokumen yang sudah disampaikan. Kalau lengkap kami berikan dokumen tanda terima dan itu lewat sipol," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya