Isran Noor Tak Diuntungkan Status Tersangka Rita Widyasari
- Apkasi.or.id
VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Namun, pesona 'bupati rock 'n roll' itu belum benar-benar hilang di arena Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur yang akan dihelat 2018 mendatang.
Maklum, anak dari mantan Bupati Kukar, Syaukani ini merupakan salah satu kandidat terkuat di Pilgub Kaltim. Rita dinilai potensial memenangkan pemilihan, karena punya elektabilitas tinggi.
Namun, dengan status tersangka yang kini disandang Rita Widyasari, bisa menjadi 'peluang emas' bagi para penantangnya di pilkada. Sebab, peluang Rita untuk maju di Pilkada Kaltim 2018, terganjal dengan status hukumnya di KPK.
Salah satu kandidat bakal calon Gubernur Kaltim, Isran Noor mengklaim jika Rita Widyasari benar-benar tak bisa mengikuti Pilgub tahun depan bukan sebuah keuntungan baginya. Bahkan, menurutnya, ada yang kurang jika Pilkada Kaltim tanpa kehadiran Rita Widyasari.
"Justru merugikan saya. Saya ingin Bu Rita itu bisa maju dengan bagus ke kompetisi Pilgub," kata Isran Noor kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2017.
Mantan Bupati Kutai Timur itu mengharapkan adanya 'pertarungan' yang jernih antara dia dan Rita di Pilkada Kaltim 2018. Rita dianggapnya memiliki elektabilitas tinggi, sehingga bisa menjadi parameter baginya, apakah benar-benar diinginkan oleh masyarakat Kaltim atau tidak.
"Jadi kalau saya kalah saya puas. Kalau dia menang, alhamdulillah, kalau saya jadi gubernur Innalillahi. Kalau saya tidak menang menjadi gubernur melawan Bu Rita, alhamdulillah berarti saya tidak diberi amanah yang berat," ungkapnya.
Isran Noor sebelumnya mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Gubernur Kaltim periode 2018-2023. Ia menggandeng Hadi Mulyadi sebagai bakal calon Wagubnya. Hadi merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PKS
Melalui jajak pendapat tentang keikutsertaannya sebagai calon Pilgub Kaltim 2018, Isran memperoleh 210 ribu dukungan dari masyarakat. Nilai ini cukup besar karena melebihi syarat minimal dukungan jika ingin maju sebagai calon independen.
Sementara Rita Widyasari (RIW) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT.SGP (Sawit Golden Prima) HSG, dan Komisaris PT. MBB (PT. Media Bangun Bersama), KHR.
Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT. SGP. Uang tersebut diberikan oleh Dirut PT SGP, HSG. Suap diduga diterima sekira bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Sementara itu, Rita dan KHR juga diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban sebagai pejabat negara, yaitu berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kertanegara.
Laporan: M. Asri Sattar/ANTV Kutai Kartanegara