HTI Segera Gugat Pemerintah ke PTUN

Unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Selain ke Mahkamah Konstitusi, Hizbut Tahrir Indonesia segera menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah dinilai sewenang-wenang membubarkan HTI karena tak sesuai perundang-undangan.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan prosedur pemerintah dalam membubarkan HTI sebagai ormas dianggap tak tepat.

"Karena itu, kita akan gugat di PTUN. Itu sebagai bukti bahwa pemerintah itu dalam pembubaran tidak mengikuti tata laksana yang baik. Prosedur kita gugat ya," kata Ismail di gedung MK, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Ismail menambahkan pemerintah secara otoriter membubarkan HTI tanpa pernah memberikan peringatan apa pun. Cara ini dianggap diktator.

"Pemerintah bisa diktator dengan perppu itu. Lihat saja HTI enggak pernah diajak komunikasi kok," tuturnya.

Selain itu, dia mempertanyakan sikap pemerintah yang hanya memberikan surat pembubaran kepada notaris. Dan, bukan pada pengurus HTI.

"Yang nyata SK itu ada milik kami. Notaris itu hanya mengesahkan status kami, aktanya saja. Tapi, badan hukumnya di pemerintah. Jadi sebenarnya enggak ada hubungannya dengan notaris. Kenapa pemerintah menyerahkan SK pencabutan kepada notaris. Loh, yang punya badan hukumnya kami kok," jelasnya.

Terkait waktu gugatan HTI ke PTUN, Ismail belum bisa memastikan. Namun, ia memperkirakan akan dilakukan sekitar pekan depan.

Eks Mahasiswa Suriah Sebut Solo Berkaitan dengan Semua Teroris di RI

"Sekitar pekan depan. Gugatan akan berjalan dengan uji materi di MK," ungkapnya.

Menurut dia, gugatan kedua lembaga yudikatif ini menjadi langkah strategi HTI karena mempunyai dua objek hukum yang berbeda.

Begini Hasil Survei SMRC soal Sikap Publik atas Pembubaran HTI dan FPI

"Sebab kalau pembubaran itu mengadili substitusi, apakah yang disampaikan dalam substitusi itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Itu ada dalam undang undang Ormas yang lama. Nah, itu peradilannya di situ," katanya.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024