Novanto Menang Praperadilan, Pansus Enggan Dikaitkan
- VIVA.co.id/ Eka Permadi.
VIVA.co.id – Ketua DPR Setya Novanto memenangkan gugatannya dipraperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Pansus Angket KPK meminta kemenangan Novanto jangan dikait-kaitkan karena melindungi Ketua Umum DPP Golkar tersebut.
"Kalau angket ini melindungi Novanto dilihatnya dari mana? Ada enggak dalam agenda pansus yang kemudian setiap kali pembahasan kerap kali menyebutkan soal kasus e-KTP," kata anggota Pansus, Risa Mariska di gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
Terkait bukti Novanto dalam praperadilan yang diperoleh dari pansus, ia memberikan pembelaan. Menurut dia, bukti yang diperoleh Novanto bisa didapatkan dari mana saja dan bukan hanya dari pansus. Apalagi Novanto berstatus sebagai anggota DPR.
"Bisa dari komisi sekian-sekian. Enggak harus dari Pansus Angket jadi bukti yang dihadirkan praperadilan itu saya rasa bisa didapat di mana aja. Menurut saya yah bukan hanya dari pansus angket. Komisi 11 soal anggaran audit BPK kan komisi 11," kata Risa.
Ia justru mengatakan jika pertimbangan bukti yang dihadirkan praperadilan di persidangan hasil temuan pansus angket, maka KPKÂ harus berpikir ulang. Pasalnya, ia menekankan artinya pansus angket secara legal standing sudah cukup kuat.
Kemudian, kemungkinan KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Novanto, ia menjawa diplomatis.
"Itu juga yang kita perhatikan yah kenapa proses dari KPK seperti itu (menetapkan tersangka). Kan harusnya enggak begitu. Kalau bisa dikenakan pasal berlapis yah pasal berlapis tapi kalau harus keluar sprindik baru yah nanti kita lihat lah bagaimana proses penyelidikan di KPK seperti apa," kata Risa.