Jadi Tersangka, Bupati Kukar Dicegah ke Luar Negeri
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan menyusul penetapan Rita sebagai tersangka KPK.
"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 27 September 2017.
Menurut Agung, permintaan penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Politikus Golkar tersebut disangka melanggar Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, masih bingung dengan langkah KPK yang menjeratnya sebagai tersangka gratifikasi. Terlebih, pascapenggeledahan di Kukar, sejak Selasa kemarin, 26 September 2017.
"Entahlah ini, saya juga belum tahu masalah apa, pascapenggeledahan," kata Rita dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa malam. (one)