Muhammadiyah: Bila Agus Diduga Korupsi, Kenapa Dipilih DPR?

Ketua KPK, Agus Raharjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR mengungkapkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurut Pansus, Agus diduga terlibat korupsi. Dari hasil investigasi yang dilakukan pansus, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada tahun 2015.

Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang dan Dokumen

Dikabarkan, saat itu Agus masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Disinyalir, ada berbagai penyimpangan yang terjadi dalam kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut.

Menanggapi temuan itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, justru melontarkan kritik atas Pansus. Bagi dia, pernyataan pansus hak angket KPK soal Agus tersebut adalah salah satu bentuk gangguan terhadap KPK.

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Kuansing

"Bagi saya ini sudah jelas pansus memang bertujuan menyelamatkan teman sejawat dengan cara melakukan gangguan kepada KPK," kata Dahnil di Gedung Muhammadiyah Jakarta Pusat, Jumat 22 September 2017.

Bahkan, ia mengatakan, jika memang sudah ditemukan indikasi dia melakukan tindak pidana korupsi, mengapa dahulu DPR meloloskan Agus sebagai pimpinan KPK?

KPK Geledah Tiga Lokasi terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

"Sekarang siapa yang bertanggung jawab terhadap Pak Agus? Yang bertanggung jawab adalah tim seleksi yang dibentuk Presiden dan komisi III DPR yang memilih Pak Agus. Kenapa dulu mereka tidak ribut bilang Pak Agus ada sangkutan kasus. Padahal sudah di-track dan sama-sama tahu," kata Dahnil.

Dia pun curiga jika serangan ini merupakan cara kerja DPR yang memang menyandera seseorang dalam suatu pemilihan. Nantinya, kata Dahnil, jika seseorang tersebut membuat 'masalah' kepada anggota DPR, maka akan diisukan hal-hal yang negatif seperti yang didera Agus.

"Itu sudah cara kerja DPR, jadi mereka [yang dipilih] bisa disandera satu hari nanti terkait kasus besar. Ini adalah pola yg bisa ditebak yang selalu dilakukan DPR, khususnya komisi III," katanya.

KPK vs DPR

Selama ini, lanjut Dahnil, memang KPK yang sering bersinggungan langsung dengan DPR, terutama kasus-kasus korupsi. Banyak anggota DPR yang tertangkap tangan KPK melakukan tindak pidana korupsi.

"Anda melihat tidak DPR sungguh-sungguh melakukan koreksi terang dan keras terhadap polisi? Tidak. Ke Kejaksaan, tidak juga. Jadi kan aneh. Kenapa mereka keras ke KPK, karena KPK terkait nasib mereka. Jadi sekali lagi saya menyebut aksi yang dilakukan pansus angket jelas aksi membungkam agenda pemberantasan korupsi," tegasnya.

Dahnil pun menuturkan, apa yang diutarakan pansus angket KPK terhadap Agus hanya masih sebatas tuduhan dan informasi yang sumir yang belum tentu kebenarannya terbukti.

"Itukan tuduhan semua. Bagi saya terang Pak Agus tidak bersalah, karena tidak ada proses hukum sama sekali. Nah, kalau memang ada berita sumir, seharusnya mereka dari dulu tidak memilih Pak Agus dong. Karena harus memastikan semua calon komisioner itu bebas dari berita sumir. Ini kan berita sumir saja, tidak ada proses hukum," ucapnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya